Berita  

Satu Mohon Ampun, Satu Berlapang Dada

Bikersclub78 – Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosty Simanjuntak, bertemu dengan ibu Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang. Pertemuan itu terjadi dalam program laporan khusus Kompas TV, Jumat (17/2/2023).

Rosti hadir secara langsung di studio, sedangkan Rynecke hadir secara virtual melalui panggilan video. Ini menjadi pertemuan perdana keduanya setelah para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah divonis oleh hakim.

Seperti apakah fakta-fakta pertemuan ibu Yosua dan ibu Richard tersebut? 

Ibu Richard meminta maaf, ibunda Yosua minta doa tulus

Baca Juga:
Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Bharada Richard Eliezer, Ayahanda Brigadir Yosua Hutabarat Ajak Semua Mengawal Banding Sampai Tuntas

Dalam pertemuan tersebut, Rynecke selaku ibu Richard meminta maaf kepada Rosti atas keterlibatan sang anak dalam skenario Sambo sehingga menewaskan Yosua.

Rynecke mengatakan bahwa peristiwa ini sedianya juga tidak diinginkan oleh Richard. Ia mewakili sang putra memohon pengampunan kepada Rosti, serta mendoakan agar keluarga Yosua diberikan kekuatan atas peristiwa berdarah pada Juli 2022 lalu.

Menanggapi permohonan maaf ibu Richard, Rosti meminta agar Richard dan pihak keluarga mendoakan mendiang putranya dengan hati yang tulus.

Tidak hanya itu, Rosti juga mengaku telah berlapang dada dan membuka pintu maaf kepada Richard selaku eksekutor penembak Yosua. Meski demikian, ia tetap menegaskan tidak ingin Richard lepas dari tanggung jawab begitu saja.

Terdakwa mengajukan banding usai vonis 

Baca Juga:
Bharada Richard Eliezer Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat Ingin Putranya Dapat Rehabilitasi Nama Baik

Dalam kesempatan ini, Rosti memahami kasus ini belum tuntas karena Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf mengajukan banding atas vonis masing-masing.

Ia berharap, para terdakwa dihukum secara setimpal dan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya dalam kasus yang menyebabkan nyawa putranya hilang.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta agar mantan Kadiv Propam Polri tersebut dihukum penjara seumur hidup.

Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Vonis tersebut juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta untuk istri Ferdy Sambo itu dipenjara selama 8 tahun.

Adapun terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, di mana itu lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal juga divonis13 tahun pidana penjara, usai dituntut JPU 8 tahun penjara.

Sementara itu, vonis ringan justru diterima terhadap Richard. Hakim memberikan vonis hukuman Richard pidana selama 1 tahun 6 bulan, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana 12 tahun penjara.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Sumber: www.suara.com